Di negara berkembang seperti Bangladesh, Fillipina, Pakistan dan Sudan perkembangan lembaga keuangan mikro berkembang begitu pesat dengan didukung oleh pemerintah maupun perundang-undangan. Kehadiran BMT sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah merupakan lembaga pelengkap dari beroperasinya system perbankan syariah.
Di negara-negara tersebut di atas, Lembaga Keuangan Mikro digunakan sebagai alat untuk mengentaskan kemiskinan. Dengan begitu diharapkan BMT dapat pula berperan sebagai alat dan media untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia.
Kemampuan BMT untuk memberikan pembiayaan kepada usaha kecil tidak mungkin digantikan oleh bank syariah. Bank syariah tidak mungkin beroperasi dalam pembiayaan skala kecil, sementara banyak masyarakat membutuhkan permodalan yang kecil tersebut. Sehingga kehadiran BMT merupakan suatu kebutuhan dalam membangun hubungan vertikal dengan bank syariah maupun pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Tumbuhnya BMT juga merupakan tuntutan dari masyarakat muslim yang menginginkan bermuamalah secara syariah untuk menjauhi dari bermuamalah secara ribawi.
Dr. Aries Muftie, Ahli Ekonomi Syariah Indonesia
No comments:
Post a Comment