BMT Baitul Manshurin masuk dalam kategori KJKS (Koperasi Jasa Keuangan Syariah). Secara prinsip memiliki sistem operasi yang hampir sama dengan BPRS Syariah hanya produk pembiayaan yang dihasilkan lebih fokus kepada pembiayaan bagi pengusaha kecil dan menengah. BMT sebagai kepanjangan tangan Bank Syariah dimana kemampuan perbankan sangat terbatas untuk menjangkau sektor usaha mikro sehingga dibutuhkan lembaga keuangan yang legal dan terpercaya sehingga dapat menjangkau sektor tersebut.
Legalitas BMT Baitul Manshurin:
1. Akta notaris no. 9 / 18-12-2014. Notaris Evienty Zahar, S.H., M.Kn.
2. Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri KUKM RI no: 172/ KOPINDAGTAN/ BH/ XIII/ 24/ I/ 2015
Legalitas BMT Baitul Manshurin:
1. Akta notaris no. 9 / 18-12-2014. Notaris Evienty Zahar, S.H., M.Kn.
2. Pengesahan Badan Hukum oleh Menteri KUKM RI no: 172/ KOPINDAGTAN/ BH/ XIII/ 24/ I/ 2015
No comments:
Post a Comment